Persyaratan pendaftaran domain Indonesia

Perlu diketahui bahwa untuk pendaftaran domain Indonesia memerlukan persyaratan berupa SCAN DOKUMEN yang harus dikirimkan ke:

  • Alamat email: care@istanahosting.com 
  • Dengan Judul: Persyaratan Dokumen Domain .... (sebutkan domain yang dipesan)

Adapun persyaratan tersebut berbeda-beda untuk setiap domain yang bisa dilihat pada tabel di bawah ini

No.

Nama Domain

Persyaratan (Pendaftaran baru saja)

  .ID

Untuk Perusahaan

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara

Kepemilikan Merk (bila ada)

 

Untuk Personal

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

Nama Domain yang didaftarkan harus Sesuai dengan KTP/ Singkatan Nama/ Bagian Nama

Contoh : Nama KTP Chairul Afif

Nama Domain yang bisa didaftarkan adalah chairul.id, afif.id, ca.id, chairulafif.id

 

1

.AC.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
SK Pendirian Lembaga Kemdikbud/Kementerian Teknis Lainnya
Akta Notaris Pendirian Lembaga/SK Rektor/Pimpinan Lembaga
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

2

.CO.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara
Kepemilikan Merk (bila ada)

Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)

3

.NET.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)

Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)

4

.WEB.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

5

.SCH.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan Kepala Sekolah
Surat Kuasa

6

.OR.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

7

.MIL.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
Surat Kuasa

8

.GO.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan dari Sekut/Sekjen/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekdaprov/Sekda untuk Pemda (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
Surat Kuasa

9

.BIZ.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
NPWP Badan/Pribadi

10

.MY.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

11

.DESA.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa

 


Setelah pembayaran dilakukan dan dokumen dikirimkan, maka akan dilakukan verifikasi dokumen secara manual dan ketika dokumen sudah disetujui maka domain akan diaktifkan. Umumnya proses pengaktifan domain Indonesia memerlukan waktu beberapa jam (pada hari dan jam kerja)

  • 0 Users Found This Useful
Was this answer helpful?

Related Articles

Apa itu domain name?

Domain name adalah alamat di internet, biasanya diawali dengan www dan diakhiri dengan ekstensi...

Domain name Indonesia

Indonesia juga memiliki domain name sendiri. Domain negara tertentu disebut ccTLD (country code...

Apa itu add on domain?

Ada banyak pelanggan istanahosting.com menanyakan masalah ini. Apa itu add on domain? Add on...

Powered by WHMCompleteSolution